Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Negeri Balige termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
(2) Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
(3) Pengadilan Negeri Saumlaki termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon.
(4) Pengadilan Negeri Ranai termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
(5) Pengadilan Negeri Prabumulih dan Pengadilan Negeri Pagar Alam termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.
(6) Pengadilan Negeri Kasongan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
(7) Pengadilan Negeri Parigi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
(8) Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
(9) Pengadilan Negeri Labuan Bajo termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
(10) Pengadilan Negeri Amurang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara di Manado.
(11) Pengadilan ...
(11) Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
(12) Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh.
Koreksi Anda
