Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Keputusan
ini, Keputusan
Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan
Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 18 ….
Koreksi Anda
