Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala bantuan yang diberikan oleh masyarakat bagi penanggulangan bencana atau penanganan pengungsi dapat diberikan langsung kepada korban bencana atau pengungsi melalui Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua SATKORLAK PBP atau Ketua SATLAK PBP. (2) Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan bagi penanggulangan bencana atau penanganan pengungsi dikoordinasikan oleh Ketua BAKORNAS PBP dan dapat langsung diserahkan kepada: a. Gubernur …. a. Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua SATKORLAK PBP atau Ketua SATLAK PBP yang wilayahnya terkena bencana/terdapat pengungsi, atau b. Dalam keadaan yang sangat mendesak, langsung kepada korban bencana atau pengungsi.
Koreksi Anda