Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan teknis operasional Departemen/Instansi terkait dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dibebankan kepada anggaran departemen dan instansi masing-masing. (2) Pembiayaan administrasi pembinaan dan operasional SATKORLAK PBP dan SATLAK PBP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Koreksi Anda