Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAKORNAS PBP mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu sesuai dengan keperluan untuk: a. merumuskan …. a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi termasuk petunjuk pelaksanaannya, yang antara lain meliputi tata cara penyaluran/penggunaan bantuan beserta pengawasan dan pertanggungjawabannya; b. MENETAPKAN kebijakan dan langkah-langkah bagi penye-lesaian masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi; c. menyelesaikan permasalahan yang timbul sehubungan dengan dampak penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi; d. mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan penanggulang-an bencana dan penanganan pengungsi. (2) BAKORNAS PBP menyampaikan laporan kepada sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Koreksi Anda