Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang disingkat SATLAK PBP yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Organisasi, dan tata kerja SATLAK PBP ditetapkan oleh Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK PBP.
Koreksi Anda
