Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORNAS PBP, Sekretaris BAKORNAS PBP dapat membentuk Kelompok Kerja dan atau Kelompok Pakar sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda