Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat BAKORNAS PBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipimpin oleh Sekretaris BAKORNAS PBP. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris BAKORNAS PBP dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris. (3) Sekretariat BAKORNAS PBP terdiri dari: a. Deputi Bidang Penanggulangan Bencana; b. Deputi Bidang Penanganan Pengungsi; c. Deputi Bidang Kerja Sama dan Peranserta Masyarakat; d. Deputi Bidang Administrasi. (4) Masing-masing Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Biro. (5) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian. (6) Masing-masing (6) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. (7) Organisasi, dan tata kerja Sekretaiat BAKORNAS PBP ditetapkan oleh Sekretaris BAKORNAS PBP setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda