Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan BAKORNAS PBP terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 2. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial; 3. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wila- yah; 4. Menteri …. 4. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi; 5. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral; 6. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Kehutanan; 9. Menteri Negara Ling-kungan Hidup; 10. Panglima TNI; 11. Kepala Kepolisian Ne- gara RI; 12. Gubernur yang diwilayahnya terkena bencana/terjadi pengungsian. c. Sekretaris merangkap Anggota : Sekretaris Wakil PRESIDEN. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya, Ketua BAKORNAS PBP dapat mengundang Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan BAKORNAS PBP, dan mengikutserta- kannya dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi. BAB III ….
Koreksi Anda