Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan BAKORNAS PBP terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota : Wakil PRESIDEN Republik
INDONESIA;
b. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
3. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wila- yah;
4. Menteri ….
4. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
5. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
6. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Negara Ling-kungan Hidup;
10. Panglima TNI;
11. Kepala Kepolisian Ne- gara RI;
12. Gubernur yang diwilayahnya terkena bencana/terjadi pengungsian.
c. Sekretaris merangkap Anggota :
Sekretaris Wakil PRESIDEN.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya, Ketua BAKORNAS PBP dapat mengundang Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan BAKORNAS PBP, dan mengikutserta- kannya dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
BAB III ….
Koreksi Anda
