Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas BAKORNAS PBP adalah: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang cepat, efisien, dan efektif; b. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara terpadu; c. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang- gulangan bencana dan penanganan pengungsi yang meliputi pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Koreksi Anda