Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Teks Saat Ini
(1) Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi selanjutnya disebut dengan BAKORNAS PBP adalah wadah koordinasi yang bersifat non struktural bagi penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi upaya penanggulangan bencana baik yang ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah manusia, yang mencakup kegiatan pencegahan, penjinakan/mitigasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
(3) Penanganan pengungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya pelayanan dan perlindungan kemanusiaan terhadap pengungsi yang timbul akibat konflik, baik sosial maupun politik yang terjadi pada suatu Daerah, yang meliputi kegiatan pencegahan, tanggap darurat, penampungan, pemindahan, dan pengembalian/relokasi pengungsi.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
