Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
