Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Sekretaris Pengendalian Pemerintahan saling membantu dan berkoordinasi dengan Sekretaris Negara, Sekretaris PRESIDEN dan Sekretaris Militer PRESIDEN.
Koreksi Anda