Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Sekretaris Pengendalian Pemerintahan saling membantu dan berkoordinasi dengan Sekretaris Negara, Sekretaris PRESIDEN dan Sekretaris Militer PRESIDEN.
Koreksi Anda
