Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Pengendalian Pemerintahan bertugas memberikan pelayanan setiap waktu kepada PRESIDEN dalam proses pengambilan keputusan dan pengendalian jalannya kebijakan pemerintahan dan kegiatan komunikasi dengan semua pihak yang terkait dalam pemerintah maupun masyarakat.
Koreksi Anda