Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Sekretaris Pengendalian Pemerintahan bertugas memberikan pelayanan setiap waktu kepada PRESIDEN dalam proses pengambilan keputusan dan pengendalian jalannya kebijakan pemerintahan dan kegiatan komunikasi dengan semua pihak yang terkait dalam pemerintah maupun masyarakat.
Koreksi Anda
