Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan, berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam tugasnya dibantu oleh organisasi yang terdiri dari Deputi, Staf Ahli, dan staf sesuai yang diperlukan.
Koreksi Anda
