Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan, berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (2) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam tugasnya dibantu oleh organisasi yang terdiri dari Deputi, Staf Ahli, dan staf sesuai yang diperlukan.
Koreksi Anda