Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 48-1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Analisa Keuangan dan Moneter terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 3. Biro Analisa Moneter; 4. Biro Analisa Keuangan Daerah; 5. Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan. Pasal 59a Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Biro Pembebasan Pengutan Negara; 3. Biro Pengembalian Pungutan Negara; 4. Biro Pengembangan Aplikasi Komputer; 5. Biro Dukungan Teknis dan Standardisasi Komputer. Pasal 59b Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Biro Informasi dan Hukum; 3. Biro Piutang Negara Perbankan; 4. Biro Piutang Negara Non Perbankan; 5. Biro Lelang Negara; 6. Instansi Vertikal di Wilayah. Pasal 59c Badan Akuntasi Keuangan Negara terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Biro Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; 3. Biro Pembinaan Sistem Akuntansi Negara; 4. Biro Perhitungan Anggaran Negara; 5. Biro Tata Usaha Inventaris Kekayaan Negara; 6. Biro Pengolahan Data Akuntansi.
Koreksi Anda