Koreksi Pasal 59
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 48-1997
Teks Saat Ini
Badan Analisa Keuangan dan Moneter terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Biro Analisa Moneter;
4. Biro Analisa Keuangan Daerah;
5. Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan.
Pasal 59a
Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Pembebasan Pengutan Negara;
3. Biro Pengembalian Pungutan Negara;
4. Biro Pengembangan Aplikasi Komputer;
5. Biro Dukungan Teknis dan Standardisasi Komputer.
Pasal 59b
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Informasi dan Hukum;
3. Biro Piutang Negara Perbankan;
4. Biro Piutang Negara Non Perbankan;
5. Biro Lelang Negara;
6. Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 59c
Badan Akuntasi Keuangan Negara terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
3. Biro Pembinaan Sistem Akuntansi Negara;
4. Biro Perhitungan Anggaran Negara;
5. Biro Tata Usaha Inventaris Kekayaan Negara;
6. Biro Pengolahan Data Akuntansi.
Koreksi Anda
