Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 48-1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal. 2. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara I; 3. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara II; 4. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara III; 5. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara IV; 6. Direktorat Privatisasi Badan Usaha Milik Negara; 7. Direktorat Informasi, Pengembangan, dan Peraturan Badan Usaha Milik Negara. Pasal 57a Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal. 2. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan; 3. Direktorat Asuransi; 4. Direktorat Dana Pensiun; 5. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman; 6. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak; 7. Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai.
Koreksi Anda