Koreksi Pasal 51
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 48-1997
Teks Saat Ini
Departemen Keuangan terdiri dari:
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Anggaran;
5. Direktorat Jenderal Pajak;
6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
8. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
9. Badan Pengawas Pasar Modal;
10. Badan Analisa Keuangan dan Moneter;
11. Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
12. Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
13. Badan Akuntansi Keuangan Negara;
14. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;
15. Instansi Vertikal di Wilayah.
Koreksi Anda
