Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan instansi pemerintah terkait.
Koreksi Anda