Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Produksi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
(2) Menteri Kesehatan MENETAPKAN standar mutu minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
