Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produksi minuman beralkohol hasil industri di dalam negeri dan berasal dari impor, dikelompokkan dalam golongan-golongan sebagai berikut: a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen); b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen); (2) Minuman beralkohol golongan B dan golongan C adalah kelompok minuman keras yang produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Koreksi Anda