Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT,1994 (PERJANJIAN KOPI INTERNASIONAL 1994)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Koreksi Anda
