Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan ini mulai berlaku semenjak penandatanganan dan mulai berlaku penuh setelah kedua belah pihak saling memperkuat saling mempertukarkan nota pemberitahuan sesuai dengan perundang-undangan kedua belah pihak dan berlaku untuk periode 1 (satu) tahun dan apabila masa persetujuan ini habis maka secara otomatis akan berlaku untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya, kecuali jika salah satu pihak telah memberitahukan secara tertulis kepada pihak lain tentang keinginannya untuk mengakhiri persetujuan ini 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya periode 1 (satu) tahun berikutnya. Sebagai bukti yang bertandatangan di bawah ini yang dikuasakan oleh Pemerintah mereka masing-masing telah menandatangani persetujuan ini. Dibuat di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1988 dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing dalam bahasa INDONESIA, bahasa Arab dan Bahasa Inggeris; ketiga naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam kasus perbedaan penafsiran, naskah dalam bahasa Inggeris yang dapat dipergunakan. ATAS NAMA PEMERINTAH ttd. DR. ARIFIN M. SIREGAR ATAS NAMA PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO Ttd. ABDALLAH AZMANI
Koreksi Anda