Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan informasi satu sama lainnya mengenai pelaksanaan persetujuan ini dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perkembangan perdagangan, dan sepakat untuk mendirikan Komite Bersama Perdagangan INDONESIA Maroko. Komite ini akan saling bertemu atas permintaan dari salah satu pihak di INDONESIA atau di Maroko.
Koreksi Anda