Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendorong hubungan perdagangan antara kedua negara, kedua belah pihak sepakat : 1. Memberikan kemudahan bagi kunjungan-kunjungan pengusaha-pengusaha dan misi perdagangan dari satu negara ke negara lainnya. 2. Menggalakkan diadakannya kontrak dagang anatara perusahaan-perusahaan negara maupun swasta demi kelanjutan pembinaan hubungan perdagangan kedua belah pihak.
Koreksi Anda