Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO
Teks Saat Ini
Untuk tujuan promosi perdagangan antara perdagangan kedua negara, kedua belah pihak akan memudahkan setiap keikutsertaan dan pelaksanaan pameran dagang oleh satu pihak dalam wilayah lainnya sesuai dengan keadaan, hukum, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam masing-masing negara dan dalam batas wewenangnya.
Koreksi Anda
