Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua pembayaran yang timbul dari perdagangan kedua negara akan dilakukan dalam mata uang yang bebas dipertukarkan.
Koreksi Anda