Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 4 LAMPIRAN: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1990 TANGGAL 11 JANUARI 1990 PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko dalam hal ini disebut sebagai "Kedua Belah Pihak". Berkeinginan untuk meningkatkan, mengembangkan dan memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara atas dasar prinsip Persamaan dan saling menguntungkan, telah sepakat sebagai berikut :
Koreksi Anda