Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989 tentang SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1988

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Koreksi Anda