Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988 tentang PERSETUJUAN ATAS ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Kerja sama Antar Pengusaha
(1) Kerja sama antar pengusaha berdasarkan kedudukan yang sejajar, sederajat dan seimbang.
(2) Kerja sama antar pengusaha bertujuan mengembangkan hubungan yang serasi yang saling menunjang, saling menguntungkan dan saling menghidupi antara tiga unsur pelaku ekonomi nasional dan antar pengusaha besar, menengah dan kecil
berdasarkan semangat kekeluargaan dengan mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 33.
Koreksi Anda
