Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988 tentang PERSETUJUAN ATAS ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Kamar Dagang dan Industri berfungsi: a. mempersatukan, mengarahkan, dan mengerahkan kemampuan usaha serta kegiatan para anggotanya untuk mencapai tujuan bersama. b. memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota, serta menyebarluaskan informasi kepada anggota. c. menyelenggarakan pembinaan, pembimbingan, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan latihan bagi anggota. d. menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antar pengusaha, antara pengusaha dan pemerintah, serta antara pengusaha dan masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi demi meningkatkan peran angotanya dalam melaksanakan pembangunan nasional. e. menyelenggarakan hubungan aktif dengan badan-badan yang melakukan kegiatan ekonomi, baik regional maupun internasional, yang menguntungkan perkembangan perekonomian dan dunia usaha nasional.
Koreksi Anda