Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988 tentang PERSETUJUAN ATAS ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dalam Anggaran Dasar ini.
a. Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha INDONESIA dan bergerak dalam bidang perekonomian.
b. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA serta bertujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (manfaat) dan/atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang bersangkutan.
e. Organisasi pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, tingkat kepengurusan, atau ciri- ciri alamiah tertentu.
f. Organisasi perusahaan adalah wadah persatuan dan kesatuan yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan ataupun yang diperdagangkan.
g. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya dimiliki oleh negara, baik seluruhnya maupun sebahagian, dan diusahakan secara langsung dengan tujuan untuk melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya, baik pada tingkat pusat maupun daerah.
h. Badan Usaha Koperasi adalah perusahaan yang diusahakan oleh kumpulan dari orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang secara bersama-sama bergotong-royong, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan persamaan untuk
memajukan kepentingan ekonomi anggotanya, dan kepentingan masyarakat yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 1 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian..
i. Badan Usaha Swasta adalah perusahaan yang diusahakan oleh perorangan atau sekelompok orang, dengan tujuan memperoleh laba.
j. Himpunan, Persatuan, Ikatan, Kerukunan para pengusaha adalah organisasi pengusaha yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan atau ciri-ciri alamiah tertentu, dapat bersifat nasional dan daerah yang dalam kegiatannya tidak mencari laba.
k. Asosiasi, Gabungan, Perhimpuran Perusahaan Sejenis adalah organisasi perusahaan yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagang atas jasa yang dihasilkan ataupun yang diperdagangkan dapat bersifat nasional dan/atau daerah yang dalam kegiatannya tidak mencari laba.
l. Federasi adalah gabungan asosiasi-asosiasi yang mempunyai kesamaan kepentingan spesifik (masukan sejenis, fungsi keluaran sejennis) yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat nasional dan dalam kegiatannya tidak mencari keuntungan dan/atau laba.
Koreksi Anda
