Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1987 tentang TUNJANGAN JABATAN KESYAHBANDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1987 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda