Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1987 tentang TUNJANGAN JABATAN KESYAHBANDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda