Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1987 tentang TUNJANGAN JABATAN KESYAHBANDARAN
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
