Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1987 tentang TUNJANGAN JABATAN KESYAHBANDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tugas kesyahbandaran adalah proses pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan tertib bandar, tertib berlayar, surat izin berlayar, penegakan hukum perkapalan dan pelayaran, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, pengusutan kecelakaan dan bencana kapal, pendaftaran dan balik nama kapal, surat kebangsaan kapal, penilaian keselamatan kepal, pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim.
Koreksi Anda