Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1985 tentang PEMBANGUNAN TAMAN WISATA CURUG DAGO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA IR.H. JUANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh suatu Badan Pengelola yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat, Perguruan Tinggi dan tokoh-tokoh masyarakat Daerah.
Koreksi Anda