Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1985 tentang PEMBANGUNAN TAMAN WISATA CURUG DAGO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA IR.H. JUANDA
Teks Saat Ini
Tujuan pembagunan Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda ialah untuk :
1. pelestarian plasma nutfah flora hutan INDONESIA;
2. sarana penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan INDONESIA;
3. sarana pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya;
4. tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan cinta alam INDONESIA;
5. memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar;
6. meningkatkan fungsi hidroorologi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikapundung yang menjadi bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Koreksi Anda
