Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983
Teks Saat Ini
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan perinciannya lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KORPRI.
(2) Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Dewan Pembina KORPRI Pusat bersama Pengurus KORPRI Pusat.
(3) Anggaran Dasar ini dapat dirubah berdasarkan Keputusan MUNAS KORPRI dan berlaku setelah disahkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
