Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983
Teks Saat Ini
(1) Sumber Keuangan KORPRI diperoleh dari iuran Anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah.
(2) Cara memperoleh serta administrasi keuangan KORPRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KORPRI.
Koreksi Anda
