Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Keuangan KORPRI diperoleh dari iuran Anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah. (2) Cara memperoleh serta administrasi keuangan KORPRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KORPRI.
Koreksi Anda