Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Pengurus Unit KORPRI dalam semua tingkat, perincian tugas dan tata kerja Dewan Pembina dan Pengurus KORPRI dalam semua tingkat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda