Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pimpinan KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah :
a. Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya;
b. Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya.
(2) Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah :
a. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. beberapa orang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. beberapa orang Anggota.
(3) Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya diangkat oleh Dewan Pembina KORPRI Propinsi atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah :
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. beberapa orang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. beberapa orang Anggota;
d. seorang Sekretaris merangkap Anggota;
e. beberapa orang Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
(5) Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya dipilih oleh Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya dan disahkan pengangkatannya oleh Pengurus KORPRI Propinsi.
(6) Sekretaris Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya karena jabatannya adalah menjadi Sekretaris Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/ Kotamadya.
Koreksi Anda
