Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pimpinan KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah : a. Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya; b. Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya. (2) Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah : a. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai Ketua merangkap Anggota; b. beberapa orang Wakil Ketua merangkap Anggota; c. beberapa orang Anggota. (3) Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya diangkat oleh Dewan Pembina KORPRI Propinsi atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (4) Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah : a. seorang Ketua merangkap Anggota; b. beberapa orang Wakil Ketua merangkap Anggota; c. beberapa orang Anggota; d. seorang Sekretaris merangkap Anggota; e. beberapa orang Wakil Sekretaris merangkap Anggota. (5) Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya dipilih oleh Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya dan disahkan pengangkatannya oleh Pengurus KORPRI Propinsi. (6) Sekretaris Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya karena jabatannya adalah menjadi Sekretaris Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/ Kotamadya.
Koreksi Anda