Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pokok : a. Dewan Pembina KORPRI Propinsi adalah MENETAPKAN kebijaksanaan pembinaan KORPRI Propinsi sebagai perincian lebih lanjut dari kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina KORPRI Pusat. b. Pengurus KORPRI Propinsi adalah memimpin kegiatan KORPRI Propinsi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina KORPRI Propinsi.
Koreksi Anda