Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983
Teks Saat Ini
Tugas Pokok :
a. Dewan Pembina KORPRI Propinsi adalah MENETAPKAN kebijaksanaan pembinaan KORPRI Propinsi sebagai perincian lebih lanjut dari kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina KORPRI Pusat.
b. Pengurus KORPRI Propinsi adalah memimpin kegiatan KORPRI Propinsi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina KORPRI Propinsi.
Koreksi Anda
