Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pimpinan KORPRI Propinsi adalah :
a. Dewan Pembina KORPRI Propinsi;
b. Pengurus KORPRI Propinsi.
(2) Dewan Pembina KORPRI Propinsi adalah :
a. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. beberapa orang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. beberapa orang Anggota.
(3) Dewan Pembina KORPRI Propinsi diangkat oleh Dewan Pembina KORPRI Pusat atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(4) Pengurus KORPRI Propinsi adalah :
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. beberapa orang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. beberapa orang Anggota;
d. seorang Sekretaris merangkap Anggota;
e. beberapa orang Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
(5) Pengurus KORPRI Propinsi dipilih oleh Dewan Pembina KORPRI Propinsi dan disahkan pengangkatannya oleh Pengurus KORPRI Pusat.
(6) Sekretaris Pengurus KORPRI Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Dewan Pembina KORPRI Propinsi.
Koreksi Anda
