Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983
Teks Saat Ini
KORPRI mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. mensukseskan pelaksanaan Program-program Pemerintah sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara;
b. membina Korps baik terhadap anggotanya masing-masing maupun terhadap keseluruhan Korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada, sehingga terwujud kesatuan landasan berfikir, ucapan dan tindakan;
c. membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan rokhaniah dan jasmaniah para Anggota sehingga menjadi pegawai yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda
