Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983
Teks Saat Ini
(1) Segenap Pegawai Republik INDONESIA dihimpun dalam organisasi yang diberi nama Korps Pegawai Republik INDONESIA, disingkat KORPRI.
(2) KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh Pegawai Republik INDONESIA di luar kedinasan guna lebih meningkatkan pengabdiannya dalam mengisi kemerdekaan dan pelaksanaan pembangunan.
Koreksi Anda
