Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segenap Pegawai Republik INDONESIA dihimpun dalam organisasi yang diberi nama Korps Pegawai Republik INDONESIA, disingkat KORPRI. (2) KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh Pegawai Republik INDONESIA di luar kedinasan guna lebih meningkatkan pengabdiannya dalam mengisi kemerdekaan dan pelaksanaan pembangunan.
Koreksi Anda