Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan Pegawai Republik INDONESIA dalam Anggaran Dasar ini adalah : a. Pegawai Negeri Sipil; b. Pegawai Bank milik Negara; c. Pegawai Bank milik Daerah; d. Pegawai Badan Usaha Milik Negara; e. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah; f. Pejabat dan petugas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Desa; g. Pejabat dan petugas lainnya yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan baik di dalam maupun di luar negeri; h. Anggota dan purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dikaryakan di instansi Pemerintah, Bank milik Negara, Bank milik Daerah, Badan Usaha milik Negara, dan Badan Usaha milik Daerah; i. ensiunan Pegawai Republik INDONESIA yang menyatakan dirinya tetap/menjadi Anggota Korps Pegawai Republik INDONESIA.
Koreksi Anda