Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran atas keaentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat berakibat dihentikannya dan atau dibubarkannya kegiatan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh penguasa.
Koreksi Anda