Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi berdasarkan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH juncto: Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga PemiLihan Umum Nomor- 50/LPU/Tahun 1981 tidak termasuk kegiatan Kampanye Pemilihan Umum yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda