Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu antara hari berakhirnya masa kampanye Pemilihan Umum dengan hari pelaksanaan pemungutan suara adalah masa tenang. (2) Selama masa tenang sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan pada hari pemungutan suara dilarang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum. (3) Selama masa tenang sebagai dimaksud dalam ayat (3) semua alat peragaan kampanye Pemilihan Umum harus dihapus/dihilangkan oleh masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, untuk tiap Tempat Pemungutan Suara dengan dibantu oleh petugas keamanan yang bersangkutan terutama alat peragaan yang berada dalam radius. 200 (dua ratus) meter di sekitar Tempat Pemungutan Suara yang bersangkutan.
Koreksi Anda