Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kampanye Pemilihan Umum selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilarang membawa segala macam bentuk senjata, alat/bahan peledak, dan atau benda yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk menimbulkan gangguan keamanan dan atau ketertiban umum.
Koreksi Anda